ndonesia adalah Negara Kepulauan
terbesar di dunia. Berdasarkan data resmi yang dikeluarkan
pemerintah,Indonesia memiliki 17.508 pulau. Di mana 7.870 pulau telah
diberi nama, dan 9.634 pulau atau 55 persen belum memiliki nama. Dari 45
persen pulau yang telah tercatat namanya, 67 pulau berbatasan langsung
dengan negara tetangga.
Masalah konflik perbatasan, minimnya
akses, sarana, dan prasarana, serta tidak terperhatikannya kesejahteraan
masyarakat di pulau-pulau terluar menjadi isu yang sampai saat ini
belum terjawab pemerintah. Pertanyaan besar pun muncul, bagaimana mereka
menyikapi konflik perbatasan, strategi dalam mempertahankan
pulau-pulau, dan strategi pemerintah dalam memberdayakan pulau-pulau
terluar?
Sebelum membuka tabir di atas, ada
beberapa definisi yang patut diketahui. Wilayah adalah salah satu unsur
utama dalam suatu negara, di samping rakyat dan pemerintahan. Wilayah
dalam suatu negara perlu ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan
yang jelas. Dalam UUD 1945 yang asli tidak tercantum pasal mengenai
“Wilayah Negara Republik Indonesia”. Meski demikian, telah disepakati
bahwa sejak pendiri bangsa memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada
17 Agustus 1945, wilayah yang mempunyai cakupan wilayah Hindia Belanda.
Mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeen en 4 Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939), di mana pulau-pulau di wilayah ini dipisahkan laut di sekelilingnya.
Bangsa Indonesiakemudian menyadari
bahwa sebagai kesatuan wilayah Indonesiaordonasi Hindia Belanda 1939
sangat merugikan bangsa Indonesia. Maka pada 13 Desember 1957,
pemerintah Indonesiayang waktu itu dipimpin Ir Djuanda mengeluarkan
pengumuman pemerintah yang dikenal dengan Deklarasi Djuanda. Deklarasi
ini menyatakan bahwa negara Republik Indonesiamerupakan Negara Kepulauan
(Archipelagic State).
Deklarasi 1957, menjadi tonggak sejarah
kelautanIndonesiayang kemudian dikenal dengan nama Wawasan Nusantara.
Deklarasi ini kemudian diratifikasi melalui Undang-Undang No 4/PRP/1960,
tentang PerairanIndonesia. Batas wilayah negaraIndonesiaadalah 12 mil
dari garis pantai pulau-pulau terluar.
Selanjutnya, Deklarasi Djuanda menjadi
dasar hukum laut internasional, seperti tercantum dalam Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut yang dikenal dengan United Nations Convension on the Law of the Sea (UNCLOS)
III pada 1982. Kemudian dikenal dengan istilah Hukum Laut (HUKLA) 1982,
yang ditratifikasi pemerintah melalui Undang-Undang No 17/ 1985.
Potensi Konflik Perbatasan
Seiring dengan waktu perbedaan persepsi
tentang garis batas wilayah dengan negara tetangga menjadi sumber
konflik. Sebagai contoh,Indonesiadan Singapura memiliki permasalahan
tentang batas laut territorial, walau sebenarnya telah terdapat
perjanjian perbatasan kedua negara.Indonesiamerisaukan adanya perubahan
batas kedua negara di Selat Malaka sebagai dampak dari kegiatan
reklamasi yang dilakukan Singapura, yang notabene menggunakan pasir laut
dariIndonesia. Penambangan pasir laut yang berlebihan juga berdampak
pada tenggelamnya Pulau Nipa yang merupakan ‘titik dasar’ dalam
penentuan batas wilayahIndonesiadengan Singapura.
Indonesiadan Malaysiajuga memiliki
masalah perbedaan pemahaman rezim laut dengan Malaysiadi bagian utara
Selat Malaka, Selat Singapura dan Laut Cina Selatan. Pulau berhala yang
terletak di Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Serdang Bedagai,
Propinsi Sumatra Utara, merupakan pulau terluar yang berada di Selat
Malaka, yang berbatasan dengan Malaysia. Memiliki kekayaan alam berupa
keindahan terumbu karang bawah laut dan hutan tropis dengan
keanekaragaman hayati tinggi, namun rawan illegal fishing dan effective occupation dari negara tetangga.
Di samping itu, pasca lepasnya Pulau
Sipadan dan Ligitan, masalah batas wilayah di perairan sebelah timur
Pulau Sebatik dan di sekitar Pulau Sipadan dan Ligitan juga akan menjadi
“pekerjaan rumah” yang harus segera diselesaikan. Peraturan Pemerintah
RI No 38/2002, tentang daftar koordinat geografis titik-titik garis
pangkal kepulauanIndonesia, belum disosialisasikan kepada masyarakat
internasional. Perlu revisi pasca lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan.
Selanjutnya,Indonesiadan Filipina
memiliki perbedaan secara fundamental mengenai perbatasan wilayah laut.
Hal ini karena undang-undang Filipina telah menetapkan garis batas laut.
Sementara pemerintahIndonesiabelum menyatakan dalam peraturan
perundang-undangan. Pulau lain yang berbatasan dengan Filipina adalah
Pulau Miangas. Penduduknya yang mayoritas Suku Talaud, perkawinan dengan
warga Filipina tidak bisa dihindarkan lagi. Wilayah ini rawan terorisme
dan penyelundupan. Pulau Marampit juga merupakan pulau terluar yang
berbatasan dengan Filipina. Pulau Marampit terletak di Kecamatan Pulau
Karatung, Kabupaten Talaud, Sulawesi Utara.
Selain itu, pasca kemerdekaan Timor
Leste, garis batas laut antara Indonesia dan Australia perlu penataan
ulang, walaupun persetujuan garis landas kontinen pernah dilaksanakan
pada 1971 dan 1972, serta persetujuan garis batas ZEE pada
1981.Indonesiadan Timor Lorosae sampai saat ini belum memiliki
perjanjian batas wilayah laut. Dalam konteks ini keberadaan Pulau Batek
perlu mendapatkan perhatian, terlebih dengan adanya kunjungan pejabat
Timor Leste ke pulau tersebut. Ini membawa dampak terhadap perjanjian
pengelolaan Timor Gap, walaupun hal ini belum mengemuka, namun perlu
segera diantisipasi PemerintahIndonesia.
Pulau Dana merupakan Pulau terluar yang
berbatasan langsung denganAustralia. Pulau ini terletak di sebelah
selatan Pulau Rote, letaknya strategis karena merupakan pintu masuk
jalur pelayaran internasional, tidak berpenghuni. Jarak dengan Kota
Kupang 120 kilometer dan dengan Pulau Rote 4 kilometer.
Pada perbatasan wilayah laut
antaraIndonesiadanVietnam, terdapat pulau Sekatung yang terletak di Desa
Air Payang, Kelurahan Pulau Laut, Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten
Natuna, Provinsi Riau. Pulau ini termasuk gugusan Pulau Natuna selain
Pulau Sedanau, Bunguran dan Midai. Luasnya sekitar 0,3 kilometer
persegi. Pulau ini tidak berpenghuni, sering digunakan sebagai
persinggahan nelayan lokal dan asing.
Indonesiadan RRC juga mempunyai
perbedaan pandangan tentang batas perairan, khususnya di perairan
Natuna. Pada 25 Februari 1992, RRC mengumumkan Hukum Laut Teritorial dan
zona tambahan. Di mana Kepulauan Natuna dimasukkan ke dalam wilayahnya.
IndonesiadanIndiajuga menyimpan potensi
konflik perbatasan perairan teritorial di sekitar Pulau Andaman dan
Nicobar yang secara tradisional sering didatangi oleh para nelayan Aceh
untuk menangkap ikan. Hal ini perlu mendapat perhatian dari kedua belah
pihak karena dapat menjadi pemicu konflik lebih besar.
IndonesiadanPalaujuga belum sependapat
mengenai batas-batas ZEE kedua negara, terutama di Pulau-Pulau Asia dan
Pulau-Pulau Mapia (wilayah RI) yang terdapat di utara Papua. Pulau Fani
di Kecamatan Ayau, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua merupakan salah
satu pulau terluar yang termasuk gugusan Pulau-Pulau Asia.
Aspek kultural masyarakat di perbatasan
juga turut menjadi permasalahan tersendiri. Kegiatan nelayan
tradisional atau kegiatan lain di sekitar wilayah dapat juga menjadi
pemicu pertentangan perbatasan. Misalnya, antaraIndonesiadenganPapua New
Guinea. Meskipun telah memiliki kesepakatan tentang batas-batas wilayah
darat dan perairan, namun bisa menjadi masalah krusial.Adabeberapa
aspek ekonomi dan kultural yang berpotensi menjadi konflik, di mana
kesamaan budaya, kepentingan ekonomi dan ikatan kekeluargaan antar desa
yang terdapat di kedua sisi perbatasan, menyebabkan klaim terhadap
hak-hak tradisional telah berkembang menjadi kompleks. Kasus Warasmol
dan pemanfaatan Sungai Fly bagi lalu lintas pelayaran dan sumber daya
alam oleh penduduk kedua negara yang tinggal di kedua sisi sungai, tidak
jarang menimbulkan masalah yang berimplikasi pada persengketaan
perbatasan.
Mempertahankan Pulau Terluar
Indonesia sebagai Negara Kepulauan yang
memiliki garis pantai terpanjang kedua di dunia setelah Kanada, yakni
81.000 km, menyimpan potensi kerawanan karena sulitnya pengawasan
terhadap wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar. Indonesia saat ini
telah menjabarkan UNCLOS 1982 yang dituangkan dalam UU No 6/1996,
tentang Perairan Indonesia; PP No 61/1998, tentang Perubahan Titik
Dasar; dan Garis Dasar di sekitar Kepulauan Natuna dan PP No 38/2002,
tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan
Indonesia.
Dalam UU No 22/1999 tentang Pemerintah
Daerah, memasukkan pengelolaan wilayah laut dengan tujuan agar daerah
mempunyai tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan dan
pengembangan potensi sumber daya kelautan di wilayahnya masing-masing.
Kewenangan daerah untuk mengelola wilayah laut sampai batas yang
ditentukan, daerah mempunyai peluang lebih besar meningkatkan
perekonomian masyarakat pesisir, dan pendapatan asli daerah.
Batas wilayah negara memiliki aspek
internasional karena memberikan arti penting dalam kepastian hukum dan
pemagaran yuridis bagi suatu negara. Permasalahan pokok tentang
perbatasan menyangkut penetapan batas dan manajemen perbatasan. Dalam
rangka menjaga integritas nasional dan keutuhan negaraIndonesia, maka
batas wilayah darat dan laut ditetapkan secara bilateral dan trilateral.
Sementara untuk batas udara ditetapkan mengikuti batas wilayah darat
dan laut.
Mencermati kondisi nyata yang ada di
lapangan,eksistensi kedaulatan Republik Indonesiadi pulau-pulau tersebut
perlu ditempuh dengan upaya pemberian nama pulau yang mengacu pada
resolusi United Nations Conperence in the Standardization of Geographical Name (UNCSGN) No
4/ 1967. Selanjutnya di wilayah pulau-pulau tersebut dibangun pos
pengamanan, infrastruktur, tanda batas, komunikasi dan fasilitas umum
lainnya yang dibutuhkan masyarakat setempat.
Pada 2005, keluarlah Peraturan Presiden
Republik Indonesia No 78/2005 tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil
Terluar. Adapun tujuan dari pengelolaan pulau-pulau kecil terluar
tertuang dalam Pasal 2, yaitu 1) menjaga keutuhan wilayah Negera
Kesatuan Republik Indonesia, keamanan nasional, pertahanan negara dan
bangsa serta menciptakan stabilitas kawasan. 2) Memanfaatkan sumber daya
alam dalam rangka pembangunan yang berkelanjutan. 3) Memberdayakan
masyarakat dalam rangka peningkatan kesejahteraan.
Patroli Keamanan Laut, Kehadiran
kapal-kapal perang RI di seluruh perairan Indonesia, termasuk
pulau-pulau terpencil dan terluar dimaksudkan untuk melaksanakan patroli
rutin dalam rangka penegakan keamanan di laut. Di samping melakukan
patroli rutin juga dimaksudkan untuk menunjukkan kesungguhan negara
dalam mempertahankan setiap tetes air dan jengkal tanah dari gangguan
pihak asing (deterrence effect). Dalam terminologi kekuatan laut kagiatan ini disebut sebagai “pameran bendera” atau show of flag.
Kejahatan di daerah perbatasan juga mengandung potensi konflik
bilateral bahkan internasional. Maraknya perampokan dan pembajakan di
Selat Malaka sempat mengundang keinginan negara lain, seperti Jepang
untuk terjun langsung dalam pengamanannya.
Survei Hidrografi.
Batas suatu negara di laut ditetapkan
dengan menarik Garis-garis pangkal atau Base Line yang menghubungkan
rangkaian titik-titik terluar yang disebut ‘titik dasar’ atau base point.
Titik-titik dasar ini ditentukan dengan melakukan survey hidrografi
yang dilakukan oleh TNI AL dalam hal ini Dinas Hidro-Oseanografi TNIAL
atau Dishidros. Survei Hidrografi yang telah dilakukan oleh TNI AL tidak
saja dilakukan untuk menetapkan Titik Dasar dan Garis Pangkal, tetapi
data dan informasinya digunakan juga untuk menunjang kegiatan
pembangunan di daerah.
Operasi Bakti. TNI AL sejak tahun
1980-an telah melakukan operasi bakti yang diberi nama Operasi bakti
Surya Bhaskara Jaya (SBJ). Pada hakekatnya, operasi bakti SBJ merupakan
wujud kepedulian dan peran serta TNI AL untuk mendinamisasikan
pembangunan daerah terpencil, khususnya pulau-pulau kecil yang tidak
terjangkau oleh transportasi darat dan udara. Operasi ini juga dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan penduduk di pulau-pulau terpencil dan
pulau-pulau terluarIndonesia.
Memberdayakan Pulau Terluar
Dalam rangka menjaga keutuhan wilayah
negara, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah
perbatasan, maka perlu pengelolaan pulau-pulau kecil terluar dengan
memperhatikan keterpaduan pembangunan di bidang sosial, ekonomi, budaya,
hukum, sumber daya manusia, pertahanan, dan keamanan. Pulau-pulau
terluarIndonesiamemiliki nilai strategis sebagai titik dasar dan garis
pangkal kepulauanIndonesiadalam penetapan wilayah perairanIndonesia,
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)Indonesia, dan landas kontinenIndonesia.
Berdasarkan pertimbangan di atas, maka pemerintah telah menetapkan
Peraturan Presiden No 78/2005, tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil
Terluar.
Pengelolaan pulau-pulau kecil terluar
dilakukan, yaitu a) menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, keamanan nasional, pertahanan negara dan bangsa serta
menciptakan stabilitas kawasan; b) memanfaatkan sumber daya alam dalam
rangka pembangunan yang berkelanjutan; c) memberdayakan masyarakat dalam
rangka peningkatan kesejahteraan.
Adapun prinsip pengelolaan pulau-pulau
kecil terluar adalah, wawasan nusantara, berkelanjutan dan berbasis
masyarakat. Dalam rangka memberdayakan pulau-pulau terluarIndonesia,
pemerintah telah mengambil langkah-langkah taktis meliputi tiga aspek,
yaitu aspek kelembagaan, aspek yuridis, dan aspek program. Untuk
menangani masalah-masalah, dan pulau-pulau terluar khususnya agar lebih
efektif pemerintah telah membentuk Tim Koordinasi Pengelolaan
Pulau-pulau Kecil Terluar. Mereka bertugas mengkoordinasikan dan
merekomendasikan penetapan rencana dan pelaksanaan pengelolaan
pulau-pulau kecil terluar. Tim Juga bertugas melakukan monitoring dan
evaluasi pelaksanaan pengelolaan pulau-pulau kecil terluar.
Dalam penanganan pengelolaan perbatasan
negara dengan negara tetangga, pemerintah masih memprioritaskan
batas-batas darat, kerena kejelasan batas fisik di darat sangat
mempengaruhi pelaksanaan pembangunan. Dari batas negara di darat dapat
diketahui bahwa RepublikIndonesiaberbatasan darat denganPapua New
Guinea,Malaysiadan Republik Demokratik Timor Leste.
Peran pemerintah baik pusat, provinsi
maupun kabupaten/kota dalam pembangunan pulau-pulau kecil terluar perlu
dilakukan secara tepat yang menekankan pada tiga hal, yaitu regulator,
eksekutor dan fasilitator. Pemerintah sebagai regulator berkewajiban
mendorong penataan aturan-aturan yang ada di dalam pengembangan dan
pemanfaatan pulau-pulau kecil oleh semua pengambil keputusan. Fungsi
regulasi ini harus dilaksanakan secara transparan, demokratis dan
berkeadilan.
Sebagai eksekutor, pemerintah
melaksanakan sebagai program kebijakan yang secara langsung menyentuh
semua lapisan masyarakat. Sementara sebagai fasilitator, pemerintah
mendorong terciptanya iklim yang kondusif bagi pengembangan dan
pemanfaatan wilayah pulau-pulau kecil melalui penyediaan berbagai bentuk
infrastruktur pendukung di wilayah yang dimaksud.
Dari aspek yuridis penanganan
pulau-pulau kecil terluar masih memerlukan perangkat
perundangan-undangan yang memadai dalam rangka mempertahankan serta
memberdayakannya. Peninjauan berbagai peraturan perundang-undangan
seperti UU, PP, Kepres dan lainnya yang berkaitan dengan penanganan
batas dan perbatasan negara baik di darat maupun batas laut kiranya
menjadi hal yang sangat mendesak. PP No 38/2002, tentang daftar
koordinat geografis titik-titik garis pangkal kepulauanIndonesia,
kiranya perlu segera direvisi menyusul keputusan tentang kepemilikan
Pulau Sipadan dan Ligitan.
Perangkat hukum juga harus ditopang
dengan kemampuan untuk menegakkan hukum, sehingga salah satu usaha
mempertahankan pulau terluarIndonesiadengan meningkatkan peran Angkatan
Laut (AL). Angkatan laut yang kuat diperlukan untuk meningkatkan patroli
keamanan dalam rangka penegakkan keamanan dan pertahanan. Patroli laut
juga diarahkan untuk menjaga kedekatan psiklogis masyarakat di daerah
terluar dan terpencil sekaligus menggugah semangat kebangsan dan Tanah
Air. Di samping patroli laut, mereka juga melakukan survei hidrografi
yang digunakan untuk menetapkan titik dasar dan garis pangkal, dan
operasi bakti untuk mendorong dan meningkatkan kemampuan ekonomi dan
taraf hidup masyarakat di pulau-pulau terluar.
12 Pulau Terluar Rawan Konflik
Melalui konsep Wawasan Nusantara yang
kemudian diadaptasi dalam ketentuan Hukum Laut Internasional (UNCLOS)
1982,Indonesiasebagai Negara Kepulauan berhak atas kedaulatan wilayah
negara kepulauan.
Terkait dengan hal tersebut, keberadaan
pulau-pulau terluar sangat penting sebagai tapal batas NKRI. Sayang,
saat ini banyak sekali wargaIndonesiayang tidak sadar betapa pentingnya
keberadaan pulau-pulau terpencil tersebut. Tercatat terdapat 12 pulau
terdepan yang menjadi tapal batas titik terluar wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI).
1. Pulau Rondo
Pulau Rondo adalah pulau
terluarIndonesiayang terletak di Samudra Hindia, berbatasan langsung
denganIndia. Pulau ini merupakan pulau paling utara dari wilayah RI
bagian dari wilayahkotaSabang, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
Pulau tersebut berada di sebelah barat laut Pulau Weh dengan koordinat
6° 4? 30? LU, 95° 6? 45? BT.
2. Pulau Berhala
Pulau Berhala memiliki koordinat
3°46?38?LU,99°30?3?BT. Pulau ini terletak di Sumatera Utara, yang
merupakan titik terluar di Selat Malaka, atau sekitar 48 mil dari
Pelabuhan Belawan. Dari segi administratif, pulau Berhala adalah bagian
dari Kecamatan Tanjungberingin, Kabupaten Serdang Bedagai. Luasnya
adalah 2,5 km². Berhala memiliki topografi bergunung dengan hutan lebat,
dan pantai yang putih bersih.
3. Pulau Nipah
Pulau Nipah merupakan salah satu pulau
terluarIndonesia. Pulau ini terletak di Provinsi Kepulauan Riau,
tepatnya di barat laut Pulau Batam. Nipah menjadi titik perbatasan
antaraIndonesiadengan Singapura. Posisi pulau tersebut berada di
koordinat 01°93” 13’ LU dan 103°39” 11’ BT.
Pulau Nipah berada di Selat Philips,
dan Selat Singapura yang merupakan selat internasional yang sangat padat
volume pelayarannya. Pulau Nipah berada di tengah alur pelayaran
internasional dengan frekuensi pelayaran cukup tinggi, sekitar 100 kapal
per hari, terdiri dari kapal tangker, kargo, dan kapal tongkang.
Kondisi Pulau Nipah saat ini hampir
tenggelam oleh ketinggian air laut. Luas Pulau Nipah sebelum direklamasi
adalah enam hektar (saat posisi air surut). Sebagian pakar berpendapat
bahwa terancamnya keberadaan Pulau Nipah adalah akibat abrasi karena
pengeksploitasian pasir laut secara besar-besaran yang dilakukan
Singapura untuk kepentingan reklamasi. Selain itu, reklamasi juga
menyebabkan biota laut di sekitar Pulau Nipah rusak parah.
4. Pulau Sekatung
Letak koordinat Pulau Sekatung berada
di titik 4°47? 45? LU, 108° 1?19? BT. Pulau Sekatung adalah pulau
terluar paling utara dari wilayah Indonesia yang terletak di laut China
Selatan, berbatasan dengan negara Vietnam. Pulau ini merupakan wilayah
dari kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.
5. Pulau Miangas,
Pulau ini berada di koordinat 5° 34?2?
LU, 126 °34?54? BT. Miangas adalah pulau terluarIndonesiayang terletak
di perbatasan antaraIndonesiadengan Filipina. Pulau ini termasuk ke
dalam Desa Miangas, Kecamatan Nanusa, Kabupaten Kepulauan Talaud,
Provinsi Sulawesi Utara. Pulau Miangas adalah salah satu pulau yang
tergabung dalam gugusan Kepulauan Nanusa yang berbatasan langsung dengan
Filipina.
Pulau tersebut merupakan salah satu
pulau terluar yang rawan masalah perbatasan, terorisme, serta
penyelundupan. Pulau ini memiliki luas sekitar 3,15 km². Jarak Pulau
Miangas dengan Kecamatan Nanusa adalah sekitar 145 mil, sedangkan jarak
ke Filipina hanya 48 mil. Pulau Miangas memiliki jumlah penduduk
sebanyak 678 jiwa (2003) dengan mayoritas adalah Suku Talaud. Jalinan
perekonomian dengan warga Filipina tidak bisa dihindarkan lagi karena
kedekatan jarak dengan Filipina. Bahkan, beberapa laporan mengatakan,
mata uang yang digunakan di pulau ini adalah Peso.
6. Pulau Marore
Pulau Marore terletak pada koordinat 4°
44?14? LU, 125° 28?42? BT. Kepulauan ini berada di gugus
kepulauanSulawesiyang berbatasan dengan negara Filipina. Marore
merupakan bagian dari wilayah pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe,
Provinsi Sulawesi Utara, tepatnya sebelah utara Pulau Sangihe.
7. Pulau Marampit
Pulau Marampit terletak di gugus
kepulauanSulawesi. Marampit adalah pulau terluarIndonesiadi
lautSulawesi, dan berbatasan dengan Filipina. Pulau tersebut bagian dari
pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara. Marapit
berada di sebelah timur laut Pulau Talaud, dengan koordinat 4° 46?18?
LU, 127° 8? 32? BT.
8. Pulau Fani
Pulau Fani adalah pulau
terluarIndonesiayang terletak di Samudra Pasifik. Pulau ini berbatasan
langsung dengan negaraPalau. Fani merupakan bagian dari wilayah
Kabupaten Sorong, Provinsi Irian Jaya Barat. Pulau tersebut berada di
sebelah utara Kota Sorong, dengan koordinat 1° 4?28? LU, 131° 16?49? BT.
9. Pulau Bras
Pulau ini adalah pulau
terluarIndonesiayang juga berbatasan dengan negaraPalau. Pulau Bras
merupakan bagian dari wilayah pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Provinsi
Papua. Pulau ini berada di sebelah utara Kota Manokwari, dengan
koordinat 0° 55?57? LU, 134° 20?30? BT.
10. Pulau Fanildo
Pulau Fanildo adalah pulau
terluarIndonesiayang terletak di Samudra Pasifik, berbatasan dengan
negaraPalau. Pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah pemerintah
Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua. Pulau Fanildo berada di sebelah
utara dari Kota Manokwari, dengan titik koordinat 0° 56?22? LU, 134°
17?44? BT.
11. Pulau Batek
Pulau Batek terletak di gugus kepulauan
Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kabupaten Kupang. Pulau ini berada
di Laut Sawu, berbatasan langsung dengan negara Timor Leste. Pulau Batek
merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara
Timur (NTT). Pulau ini berada di sebelah timur laut darikotaKupang
dengan koordinat 9° 15? 30? LS, 123° 59? 30? BT.
12. Pulau Dana
Pulau Dana adalah sebuah pulau kecil
yang terletak di perairan sebelah selatan Pulau Sumba. Secara
administratif, pulau ini termasuk wilayah Kecamatan Karera, Kabupaten
Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT),Indonesia.
Berdasarkan data di atas, perlu upaya
pengelolaan pulau-pulau terluar sebelum dicaplok negara tetangga.
Tentunya kasus Sipadan-Ligitan tidak ingin terulang kembali.
Adalimalangkah yang harus dilakukan pemerintah. Pertama, penyediaan infrastruktur, dan layanan publik yang memadai, seperti listrik, pelabuhan, pendidikan. Daerah tersebut merupakan remote area. Tanpa infrastruktur harga-harga menjadi mahal. Kedua,
memberdayakan masyarakat dalam rangka peningkatan kesejahteraan. Karena
kebanyakan masyarakat di wilayah tersebut kurang produktif. Melalui
upaya ini diharapkan akan meningkatkan taraf perekonomian mereka. Ketiga, memanfaatkan sumber daya alam dalam rangka pembangunan yang berkelanjutan. Tak bisa dipungkiri walaupun berada dalam remote area, pasti ada sumber daya alam (SDA) potensial yang bisa dimanfaatkan.
Keempat, memberikan edukasi
yang murah dan bermanfaat. Edukasi di sini tidak hanya bersifat formal
(SD, SMP, SMA), tetapi harus ada edukasi yang mengajarkan tentang hal
informal, seperti mitigasi bencana alam, pemanfaatan SDA,
kewarganegaraan, dan sebagainya.
Kelima, secara bertahap
pemerintah memberikan akses keterbukaan informasi, seperti internet dan
jaringan telepon. Sehingga, wawasan masyarakat akan terbuka dan mereka
dapat secara mandiri mempromosikan daerahnya kepada investor atau
wisatawan.
Harapan muncul setelah pemerintah
menjanjikan 43 pulau terluar di Indonesia akan dialiri listrik tenaga
surya energi matahari, yang akan dinikmati 17 ribu penduduk di sana.
Berdasarkan data dari Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal (Kemeneg
PDT), dari 92 pulau terluar, hanya 43 pulau yang berpenghuni. Mereka
menjanjikan masyarakat disanaakan segera menikmati listrik, seperti
daerah–daerah lain. Program ini dicanangkan hingga 2014 mendatang,
dengan mengembangkan energi matahari skala kecil menengah untuk
memberikan pasokan listrik.
Menteri PDT, Helmy Faizal Zaini,
mengakui, hingga 2012 masih banyak ketimpangan pasokan listrik di
berbagai daerah di Indonesia.Adayang sudah mencapai 60-70 persen, namun
masih ada yang menerima pasokan di bawah 30 persen. Terkait dengan
pengembangan energi matahari di pulau terluar, akan diberikan bantuan
sekitar tiga hingga empat lampu dengan daya 150 watt. Hal ini
dikarenakan pulau terluar memilikimedanyang sulit dijangkau. “Meski
pasokan listrik di pulau terluar ini masih kecil, bantuan ini cukup
membantu mereka untuk beraktivitas,” kata Helmi.
Pemerataan pasokan listrik di pulau
terluar menjadi target utama pengembangan desa tertinggal diIndonesia.
Kendati demikian, ia sadar, sejumlah persoalan seperti minimnya sarana
pendidikan, kurangnya tenaga kesehatan, dan tenaga pengajar, masih
menjadi persoalan yang belum terselesaikan.
Sementara itu, Rektor Universitas Gajah
Mada (UGM), Pratikno menyatakan, salah satu penyebab timpangnya
kesejahteraan di pulau terluar adalah belum meratanya penelitian
perguruan tinggi di wilayah itu. “Penelitian yang sampai ke daerah
tertinggal harus aplikatif agar bisa diterapkan langsung. Seperti
penelitian pengangkatan air bawah tanah, penjernihan air dengan
teknologi tepat guna, dan lainnya,” ujar Pratikno.
Sangat bermanfaat, coba nih baca juga Kiat Investasi Reksa Dana
BalasHapus